Kamis, 14 November 2013

Rangkuman Bab 5 Warga Negara dan Negara

1. Hukum, Negara dan Pemerintah.
A. Hukum
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan dikenai hukuman tertentu.” – Woerjono Sastropranoto SH.

a. Ciri-ciri dan sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
• Adanya perintah atau larangan.
• Perintah atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.

b. Sifat-sifat Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya, sudut politik, sejarah, ekonomi dll. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
• Undang-undang (statute).
• Kebiasaan (Costum).
• Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi).
• Traktat (Treaty).
• Pendapat Sarjana hukum.

c. Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi menjadi beberapa pembagian, yaitu :
• Menurut Sumbernya.
• Menurut bentuknya.
• Menurut tempat berlakunya.
• Menurut waktu berlakunya.
• Menurut cara mempertahankannya.
• Menurut sifatnya.
• Menurut wujudnya.
• Menurut isinya.


B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat.

a. Sifat-sifat Negara
Adapun sifat Negara adalah sebagai berikut:
• Sifat memaksa.
• Sifat monopoli.
• Sifat mencangkup semua.

b. Bentuk Negara
Dalam teori modern saat ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1). Negara Kesatuan (Unitarisme).
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus semua pemerintahan dalam Negara berada di pusat. Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu, Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah dimana seluruh urusan Negara diatur pada pusat. Sedangkan sistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur pemerintahan.

2). Negara Serikat (Negara Federasi).
Adalah Negara yang terbentuk dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri menjadi Negara merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif Untuk melaksanakan urusan secara bersama.

c. Unsur-unsur Negara
Unsur dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
• Harus ada wilayah.
• Harus ada rakyat.
• Harus ada pemerintah.
• Harus ada tujuan.
• Mempunyai kedaulatan.

C. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu Negara. Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu, dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yaitu, menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan dalam arti sempit yakni, hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2. Warganegara dan Negara.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
1). Penduduk. Ialah mereka yang telah menghuni syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkuta, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
2). Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah Negara tertentu untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di wilayah Negara tersebut.

Rico Aditya Utama
27113612
1KB05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ada pepetah bilang "Berkomentarlah sebelum engkau dikomentarkan ..."
dan pesan dari gw ... Give Your Comment.
JANGAN berbau SARA, mengejek, arogansi, pornografi, apalagi berbau kecut-kecut gimana gitu ...*JANGAN !!!